Sabtu, 04 Oktober 2014

Etika Dalam Penggunaan Layanan Internet

Apa itu etika? Apakah dalam menggunakan layanan internet kita perlu menggunakan etika? Apa dalam menggunakan layanan internet terdapat peraturan-peraturan yang tentunya tidak untuk dilanggar? Yup! Benar. Dalam menggunakan layanan internet contohnya seperti menulis blog, menjual barang melalui online shop dan sebagainya kita perlu menggunakan etika tersebut.
Apa sih Etika itu? Etika adalah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Jadi, etika berkaitan dengan nilai mengenai benar-salah yang dianut oleh golongan masyarakat.

Dijaman sekarang banyak netizen (masyarakat cyber) yang tidak begitu memerhatikan etika internet atau tata tertib berinternet (Nettiquette). Mereka biasa mengambil informasi dan data yang terbilang sebagai kekayaan intelektual yang bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan komersial. Atau bahkan mereka bermaksud mengeluarkan pendapat pribadinya kemudian menuliskan di internet yang mungkin dapat merusak nama baik suatu perusahaan ataupun orang lain. Salah satu contoh kasusnya adalah Kasus Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional, Tangerang. Dimana Prita bercerita tentang pelayanan RS, ia merasa dirinya ditipu oleh pihak RS lalu Prita mengirim email ke costumer_care@banksinarmas.com. Email yang dikirim Prita tersebar ke beberapa milis dan forum online. Pihak rumah sakit mengajukan gugatan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus karena merasa Prita mencemarkan nama baik RS tersebut. Akibat perbuatannya Prita sempat ditahan di Lapas Wanita Tangerang terkait kasus pidana yang juga dilaporkan oleh Omni

Dari contoh kasus diatas kita tahu, ternyata sebagai pengguna internet yang baik kita harus memahami etika dalam berinternet.
Jadi apa saja etika dalam berinternet?
Sebuah seminar Quarter Deck pada tahun 1996 telah merumuskan Etika Berinternet yang diberi nama "Ten Commandments of the Net" berikut adalah inti dari 10 etika tersebut :
  1. menjaga kehormatan diri sendiri di internet, seperti menjaga kehormatan di dunia nyata.
  2. berlaku baik pada semua pengguna internet.
  3. jangan memboroskan bandwidth dan waktu akses dengan mengirim grafik, gambar, dan sebagainya. Kecuali jika memang tak terhindarkan.
  4. jangan memulai atau memprovokasi pertengkarang yang tidak dapat dihindarkan atau dihentikan.
  5. berbagilah pengetahuan yang berharga.
  6. hindarkan anak-anak dari informasi yang belum sesuai bagi pertumbuhannya.
  7. jangan melanggar hukum.
  8. hormatilah privacy pengguna lain.
  9. jangan memanfaatkan keberadaan anggota group untuk tujuan lain.
  10. siap untuk memaafkan kesalahan seseorang.
Agar aman dalam berinternet, untuk itu kita wajib mematuhi etika berinternet yang telah dibuat. so, let's try to write everything that make everything better ;)

DAFTAR PUSTAKA

http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.htm
Utami, Pratiwi. 2009. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008. Yogyakarta. Penerbit : Jogja Bangkit Publisher (Angota IKAPI)
Sulianta, Feri. 2007. Seri Referensi Praktis Konten Internet. Jakarta. Penerbit : PT Elex Media Komputindo

2 komentar: